Pembunuhan Sadis di Medan
Roni, Pembunuh Dua Anak Riyanto di Medan Akhirnya Ditangkap Polisi
Roni merupakan eksekutor yang menghabisi nyawa dua orang anak Riyanto yakni Syafa Fadillah Hinaya (15), Gilang Laksono (11), sedangkan Kinara, kritis
"Olah TKP yang dilakukan Tim Identifikasi Polda Sumut diperoleh alat bukti keterangan 12 saksi dan petunjuk yang mengarah kepada Andi Lala yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las. Pasal yang disangkakan 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Rina.
Kombes Rina mengatakan Roni menghabisi nyawa korban dengan menggunakan golok dan beberapa kali dengan balok kayu.
Namun, saat penangkapan kedua pelaku, pihak kepolisian belum melakukan ekspose terhadap senjata yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa keluarga Riyanto.
Sementara itu Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan ternyata salah seorang dari dua pelaku yang ditangkap adalah keponakan Andi Lala yang kini masih buron dikejar polisi. "Satu diantaranya merupakan keponakan AL yang masih terus diburu tim gabungan,"ujar Wakapolda.