Jumat, 3 Oktober 2025

Pembunuhan Sadis di Medan

Tersangka Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Medan Ternyata Masih Saudara Sepupu

"Karena pelaku sudah tidak berada di tempat saat akan dilakukan penangkapan, maka kami resmi mengeluarkan DPO untuk Andi Lala," ujarnya.

Tribun Medan/Riski Cahyadi
Polda Sumatera Utara menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala (34), Selasa (11/4/2017) sore, sebagai tersangka pembunuhan Riyanto dan anggota keluarganya. Warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, itu masuk dalam daftar pencarian orang. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Polisi juga sempat melacak alat komunikasi milik korban yang dibawa pelaku hingga mengetahui alamat rumahnya di di Jalan Pembangunan Sekip, Lubukpakam, Deliserdang, Sumatera Utara.

Satu unit anggota polisi dari Polda Sumatera Utara sempat menggeledah rumah Hasan, ayah dari Andi Matalata.

Sekitar 20 polisi turun ke lapangan untuk mencari bukti di rumah orangtua dari AL, terduga pembunuhan Riyanto (40), istri, anak dan mertuanya. Istri dan orangtua AL telah diboyong polisi untuk dimintai keterangan. Motif pembunuhan belum diketahui.

Namun, AL disebut sebagai salah satu kerabat keluarga korban. Rumah berdinding batu dengan cat hijau muda ini sudah didatangi polisi sejak Minggu malam atau setelah beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.(TribunMedan/ray)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved