Tempat Penampungan TKI Ilegal di Purwakarta Digrebek, Ditemukan 15 Calon TKI Tanda Dokumen
Polda Jabar menggrebek tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kampung Karajaan III RT 5/3 Kelurahan Tegalmunjul
. TKI yang diberangkatkan itu, lanjutnya, tidak memiliki KTKLN dan kelengkapan lainnya.
"Mereka diberangkatkan melalui Bandara Husein Sastranegara," ujar Yusri.
Dikatakan Yusri, kasus itu masih didalami penyidik. Dari hasil penggrebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yaitu empat dus yang berisi dokumen perusahaan maupun TKI, paspor sebanyak 20 buah, dan satu unit komputer dan mesin cetak,
"Saat ini 13 orang TKI yang ditampung dan seorang pemilik perusahaan dibawa ke Markas Polda Jabar untuk menjalan pemeriksaan lebih lanjut," kata Yusri. (cis)