Tempat Penampungan TKI Ilegal di Purwakarta Digrebek, Ditemukan 15 Calon TKI Tanda Dokumen
Polda Jabar menggrebek tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kampung Karajaan III RT 5/3 Kelurahan Tegalmunjul
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Polda Jabar menggrebek tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kampung Karajaan III RT 5/3 Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Rabu (12/4/2017).
Tempat penampungan yang belakangan diketahui milik PT Rimba Ciptaan Indah itu diduga mengirimkan TKI tidak sesuai prosedur atau ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, penggrebekan dilakukan penyidik Polda Jabar sekitar pukul 14.00 WIB.
Penggrebekan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan pencegahan terhadap empat calon TKI yang berangkat ke luar negeri secara nonprosedur melalui Bandara Husein Sastranegara.
"Keempatnya merupakan tenaga kerja wanita berinisial NN, LH, D, dan F, Mereka rencananya berangkat hari ini," kata Yusri kepada Tribun melalui sambungan telepon, Rabu (12/4/2017).
Dari hasil penyelidikan, kata Yusri, penyidik mendapatkan petunjuk adanya dugaan tindak pidana pengiriman TKI secara ilegal.
Selain itu, penyidik juga menemukan kejanggalan di tempat penampungan milik PT Rimba Ciptaan Indah.
"Di tempat penampungan itu, petugas menemukan ada 15 TKI yang ditampung. Mereka ditampung di delapan sampai sembilan bulan," kata Yusri.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kata Yusri, tempat penampungan yang merupakan kantor cabang itu dikelola tidak sesuai yang dipersyaratkan undang-undang.
Penyidik pun menemukan TKI yang ditampung bukan merupakan rekomendasi dinas intansi terkait.
Selain itu, kata dia, TKI yang ditampung di tempat itu tidak memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).
Tempat penampungan juga tidak ada tempat pelatihan di tempat penampungan tersebut.
"Di antara TKI yang ditampung ternyata ada yang di bawah umur," kata Yusri.
Hasil keterangan kepala kantor cabang, kata Yusri, perusahaan jasa TKI (PJTKI) tersebut diketahui sudah memberangkatkan dua kali TKI ke luar negeri