Sabtu, 4 Oktober 2025

Teganya, Kementerian Agama RI Gaji Penyuluh Agama Non PNS Rp 500 Ribu per Bulan

Digaji hanya Rp 500 ribu perbulan tentu tidak cukup bagi penyuluh agama dalam menjalankan tugasnya.

Editor: Hendra Gunawan
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS HULU - Penyuluh agama non PNS di Kabupaten Kapuas Hulu sedikit mengeluh, dikarenakan Kementerian Agama RI dengan teganya memberikan gaji pada mereka hanya Rp 500 ribu per bulan.

Sementara kata seorang penyuluh agama non PNS di Kapuas Hulu, Yusuf, tugas, fungsi, dan peranan penyuluh agama dalam membina masyarakat sangatlah berat.

"Penyuluh merupakan perpanjangan tangan kementrian agama republik indonesia, untuk memberikan pembinaan keagamaan terhadap masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/4/2017).

Menurut, digaji hanya Rp 500 ribu perbulan tentu tidak cukup bagi penyuluh agama dalam menjalankan tugasnya.

Apa lagi lokasi tempat penyuluhan jauh, dan ditambah lagi kebutuhan hidup di Kapuas Hulu ini sangat tinggi.

"Jadi kalau Rp 500 ribu perbulan, bukannya kita untung tapi malah merugi," ucapnya.

Biarpun gajinya tidak sesuai kata Yusuf, dirinya tetap berupaya mencetak manusia-manusia yang Islami seperti, memberikan ceramah, khotbah) baik pada kegiatan majelis taklim, dan salat jumat.

"Kami terus mengajar dan mengaji melalui Taman Bacaan Al-quran (TBA), aktif dalam berbagai kegiatan sosial masyarakat, mengajarkan ilmu agama islam kepada umat, memimpin kegiatan yasinan dan banyak lagi program kegiatan agama islam lainnya," ujarnya.

Seharusnya kata Yusuf, Kementerian Agama RI memperjuangkan kesejahteraan hidup para penyuluh yang saat ini, tengah berjuang diplosok daerah terpencil demi memberikan pembinaan terhadap umat.

"Kami selalu berupaya untuk membentengi generasi muda dari pengaruh negatif seperti penyalahgunaan narkoba, miras dan sebagainya melalui pembinaan keagamaan," ungkapnya. (Sahirul Hakim)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved