Jumat, 3 Oktober 2025

Massa Amuk Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak, Polisi Kena Bogem

Aliong (39) tunggang-langgang. Wajahnya pasi melihat massa mencoba mengamuk, menyerangnya. Ia harus menerima pukulan bertubi-tubi.

Editor: Y Gustaman
Bangka Pos/Fery Laskari
Massa mengamuk di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (4/4/2017) siang. Mereka emosi dan mencoba menghabisi Aliong (berompi hijau tosca), terdakwa pembunuhan ibu dan anak pada Januari lalu. BANGKA POS/FERY LASKARI 

Persidangan waktu itu hanya sebatas pemeriksaan identitas terdakwa oleh hakim di muka persidangan.

Surat dakwaan akhirnya dibacakan jaksa dalam persidangan Selasa. Agenda selanjutnya pemeriksaan empat orang saksi.

Dalam dakwaan jaksa menjerat Aliong Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan (biasa) dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlidungan anak, yang menyebabkan mati.

Jaksa Aditia merinci identitas saksi di antaranya Trianto alias Akong, suami dan ayah korban Amelia dan Aura; Samarindo alias Sam, warga Nelayan Sungailiat; Muhamad Rofi Safei alias Abi warga nelayan Sungailiat; dan Rudi alias Ahen, warga Jalan Yos Sudarso, Sungailiat.

Kuasa hukum Aliong, Jailani, kepada Bangka Pos Group, usai persidangan mengaku mendapat ancaman dari keluarga atau kerabat korban.

"Saya diancam. Walau begitu saya akan tetap membela klien saya sesuai ketentuan hukum acara pidana," Jailani menegaskan.

Menurut Jailani, seorang terdakwa yang terancam hukumaan berat wajib didampingi penasihat hukum. Aturan tersebut sangat jelas dalam sebuah persidangan umum. Inilah yang menjadi alasan Jailani menjadi penasihat hukum pembunuh sadis ini.

"Yakinlah Aliong pasti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita hanya ingin membuka fakta dipersidangan, soal apa penyebab pembunuhan itu terjadi," tegas dia.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved