Kapal Franciska yang Ditenggelamkan di Benoa Bakal Dijadikan Objek Wisata Bawah Laut
Satgas 115 bersama Polair Polda Bali dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar menenggelamkan kapal Franciska 88 GT 73 asal Taiwan.
Kapal-kapal tersebut ditangkap saat melakukan tindak pidana perikanan dan lainnya terkait perikanan oleh berbagai unsur Satgas 115, seperti TNI Angkata Laut, Polair Baharkam mabes Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kapal berbendera asing ditangkap saat melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tanpa dokumen perizinan yang sah. Mereka didakwa dengan Pasal 93 ayat dua jo, Pasal 27 ayat dua jo dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Selain itu juga mereka dituntut, karena menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan.
Sedangkan untuk kapal-kapal berbendera Indonesia tanpa dokumen perizinan yang sah, didakwa melanggar Pasal 93 ayat satu jo, dan Pasal 27 ayat satu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Nomor 45 Tahun 2009.
Berdasarkan data rekapitulasi penangkapan kapal pelaku pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) sejak Oktober 2014 hingga April 2017, sedikitnya ada 317 kapal yang telah ditenggelamkan, yakni Vietnam (142 kapal), Filipina (76 kapal), Thailand (21 kapal), Malaysia (49 kapal), Indonesia (21 kapal), Papua Nugini (dua kapal), China (satu kapal), Belize (satu kapal), tanpa negara (empat kapal).
Satu kapal berdasarkan putusan tetap pengadilan dirampas untuk negara, yakni KM Sino 36 berbobot 268 GT berbendera Indonesia.
Kapal itu akan dijadikan sebagai monumen yang menggambarkan usaha Indonesia dalam memberantas illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF).