Kapal Franciska yang Ditenggelamkan di Benoa Bakal Dijadikan Objek Wisata Bawah Laut
Satgas 115 bersama Polair Polda Bali dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar menenggelamkan kapal Franciska 88 GT 73 asal Taiwan.
Laporan Wartawan Tribun Bali, Fauzan Al Jundi
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Satuan Tugas (Satgas) 115 bersama Kepolisian Perairan (Polair) Polda Bali dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar menenggelamkan kapal Franciska 88 GT 73 asal Taiwan di perairan Tanjung Benoa, Badung, Sabtu (1/4/2017).
Sebelumnya Franciska telah ditangkap di perairan Tanjung Benoa, karena kapal itu melakukan pencurian ikan (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tanpa dokumen perizinan yang sah.
"Kapal ini bernama Franciska 88 GT. 73 yang merupakan barang bukti tindak pidana illegal fishing dan untuk di Bali ditenggelamkan di Tanjung Benoa," kata Kepala Satuan (Kasat) Polair Polda Bali, Komisaris Polisi (Kompol) Sukandar kepada Tribun Bali, Sabtu (1/4/2017).
Penenggelaman Franciska dimulai pukul 10.00 Wita, dan merupakan salah-satu dari 82 kapal pencuri ikan yang secara serentak kemarin ditenggelamkan di 12 lokasi berbeda di Indonesia.
Kapal Franciska yang sudah tenggelam itu selanjutnya akan dimanfaatkan untuk objek wisata bawah laut.
Penenggelaman kapal-kapal itu dilakukan dengan cara dihancurkan pakai bahan peledak.
Namun, untuk Bali, kapal tangkapan itu hanya sebatas ditenggelamkan, tapi tidak dihancurkan. Sebab, kapal tersebut nanti akan dijadikan objek wisata air dan sport diving.
"Perintah dan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa kapal yang melakukan pencurian ikan harus dimusnahkan. Kebetulan di Bali ini caranya hanya ditenggelamkan. Sebab, kapal itu akan dimanfaatkan sebagai tempat wisata bawah air," imbuh Sukandar.
Tidak hanya untuk wisata bawah laut, namun Franciska juga akan dijadikan sebagai tempat pembudidayaan ikan.
"Selain untuk sport diving, juga nanti sebagai tempat terumbu ikan. Pemanfaatan kapal sebagai objek wisata bekerjasama dengan Gahawisri (Gabungan Pengusaha Wisata Bahari) Bali," jelas dia.
Aba-aba penenggelaman serentak 81 kapal pencuri ikan itu diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lewat video conference dari Desa Morela, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon, Sabtu (1/4/2017).
Dengan menghitung mundur dari angka 10, Menteri Susi selaku Komandan Satgas 115 memulai proses peledakan kapal asing untuk ditenggelamkan dari Satker PSDKP Merauke, Sorong, Ambon, dan seterusnya, sekitar pukul 11.15 Waktu Indonesia Timur (WIT).
"Saya akan menghitung mundur dari 10, kemudian silakan saudara ledakkan kapal-kapal itu," kata Menteri Susi saat memulai memberikan aba-aba penenggelaman.
Dari 81 kapal ikan pelaku pencurian ikan yang ditenggelamkan serentak kemarin, hanya 6 kapal yang berbendera Indonesia, sedangkan 75 kapal lainnya berbendera asing. Rinciannya: berbendera Vietnam sebanyak 46 kapal, Filipina 18 kapal, dan Malaysia 11 kapal.
Kapal-kapal tersebut ditangkap saat melakukan tindak pidana perikanan dan lainnya terkait perikanan oleh berbagai unsur Satgas 115, seperti TNI Angkata Laut, Polair Baharkam mabes Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kapal berbendera asing ditangkap saat melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) tanpa dokumen perizinan yang sah. Mereka didakwa dengan Pasal 93 ayat dua jo, Pasal 27 ayat dua jo dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Selain itu juga mereka dituntut, karena menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan.
Sedangkan untuk kapal-kapal berbendera Indonesia tanpa dokumen perizinan yang sah, didakwa melanggar Pasal 93 ayat satu jo, dan Pasal 27 ayat satu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Nomor 45 Tahun 2009.
Berdasarkan data rekapitulasi penangkapan kapal pelaku pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) sejak Oktober 2014 hingga April 2017, sedikitnya ada 317 kapal yang telah ditenggelamkan, yakni Vietnam (142 kapal), Filipina (76 kapal), Thailand (21 kapal), Malaysia (49 kapal), Indonesia (21 kapal), Papua Nugini (dua kapal), China (satu kapal), Belize (satu kapal), tanpa negara (empat kapal).
Satu kapal berdasarkan putusan tetap pengadilan dirampas untuk negara, yakni KM Sino 36 berbobot 268 GT berbendera Indonesia.
Kapal itu akan dijadikan sebagai monumen yang menggambarkan usaha Indonesia dalam memberantas illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF).