Polsek Pontianak Utara Ciduk Pasangan Kekasih Pencuri Motor
Sepasang kekasih ini, kemudian menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang berinisial RN sebesar Rp 1,5 juta
Korban, Arjunsyah merupakan warga Sungai Itik, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Mapolsek Pontianak Utara.
"Korban melaporkan ke kami, setelah kami lakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata memang benar, sepeda motor korban diambil oleh pelaku dan kemudian digadaikan kepada orang lain. Untuk TKP penangkapannya di wilayah Pontianak Timur," jelas Iptu Sagi.
Sementara tersangka MS, merupakan warga Jalan Raya Jungkat, Desa Sei Nipah, Kabupaten Mempawah. Kemudian tersangka IR, merupakan warga Jalan Suparto II, Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
"Keduanya dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP untuk yang penadahnya. Perencanaan dari pelaku sepertinya tidak ada, timbulnya niat ketika ditinggalkan korban di Jalan Budi Utomo itu," katanya.