Mantan Kaur Raup Rp 157,87 juta dari Warga Watesjaya
Ita jadi tersangka penipuan atau penggelapan terhadap warga Desa Watesjaya yang lahannya terkena pembebasan proyek tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi)
Adapun Ita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan itu dikenai Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana.
Yusri mengatakan, Satreskrim Polres Bogor kini masih mengembangkan perkara tersebut. Pengembangan terhadap kasus itu untuk mengetahui siapa saja yang terlibat serta menerima hasil dari perbuatan tersangka.
Selain itu, petugas masih mencari alat bukti untuk tersangka lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Petugas menyita berkas dokumen asli data validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan berkas lainnya dari P2T," kata Yusri. (cis)