Mantan Kaur Raup Rp 157,87 juta dari Warga Watesjaya
Ita jadi tersangka penipuan atau penggelapan terhadap warga Desa Watesjaya yang lahannya terkena pembebasan proyek tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi)
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polres Bogor menyita sebundel lembar laporan transaksi rekening bank milik A alias Ita (35), mantan Kaur Kesra Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Penyitaan itu berkaitan dengan kasus pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan wanita asal Kampung Pasir Kuda, Desa Watesjaya itu.
Ita diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap warga Desa Watesjaya yang lahannya terkena pembebasan proyek tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi).
Ita pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan warga Desa Watesjaya pada 24 Februari 2017.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka melakukan pungli dengan mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) yang dibentuk Desa Watesjaya.
Sebagai korlap, lanjutnya, Ita bisa membantu percepatan pengurusan proses ganti rugi serta menjanjikan bisa menaikan nilai ganti rugi untuk tanah, bangunan, dan tanaman yang terkena lintasan proyek pembangunan jalan tol Bocimi.
"Tersangka menjelaskan kepada warga apabila warga mengurus prosesnya sendiri akan sulit karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sedangkan memakai jasanya, maka akan terima beres," kata Yusri kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (26/3/2017).
Namun, kata Yusri, tersangka meminta uang kepada warga yang meminta bantuan kepadanya.
Warga penerima ganti rugi diharuskan menyerahkan uang sebesar 10 persen dari nilai ganti rugi sebagai untuk biaya administrasi, biaya jasa, biaya untuk desa, dan biaya untuk kecamatan.
"Namun faktanya Desa Watesjaya tidak pernah menunjuk ataupun membentuk korlap tersebut. Dalam proses pemberian ganti rugi sama sekali tidak dipungut biaya apapun serta harga yang ditawarkan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) kepada warga sejak awal tidak pernah berubah," kata Yusri.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yusri, tersangka telah menerima uang dari sejumlah warga yang totalnya mencapai Rp 169.870.000.
Sejauh ini, 25 warga Desa Watesjaya telah menyetorkan uang kepada tersangka dengan cara transfer dan memberikannya secara langsung.
Ita menerima uang sebesar Rp 157.870.000 dari warga yang menransfer ke rekening bank miliknya dan Rp 12 juta dengan menyerahkan langsung kepadanya.
"Tersangka mengaku mempergunakan uang itu untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari," kata Yusri.