Tertangkap Curi Sepeda Motor Jemaat Gereja di Papua, Temuan Selanjutnya Mengejutkan
Tim gabungan yang dipimin Kasat reskrim Polres Mimika KP Dionisius Vox Dei Paron Herlan mengamankan beberapa kendaraan roda dua.
Dari hasil pengembangan Tim Gabungan Polres Mimika berhasil menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor dan penadahnya di tiga tempat berbeda.
Pelaku lainnya atas nama AT (17), Ibrahim Rumagutawan (20), dan sang penadah Ismail Isak (21).
Dari tempat penadahan diamankan barang bukti.
Di antaranya di tempat penjualan barang bekas Jentagor berupa 36 unit sepeda motor, 8 unit kerangka sepeda motor, serta 300 bodi sepeda motor.
Sementara di Bengkel sepeda motor di KM 8 Timika, berhasil amankan tiga unit sepeda motor, 44 mesin sepeda motor, dan 1 unit mesin konfresor.
"Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Beberapa saksi pun sudah dimintai keterangan," katanya.