Tertangkap Curi Sepeda Motor Jemaat Gereja di Papua, Temuan Selanjutnya Mengejutkan
Tim gabungan yang dipimin Kasat reskrim Polres Mimika KP Dionisius Vox Dei Paron Herlan mengamankan beberapa kendaraan roda dua.
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Tim gabungan yang dipimin Kasat reskrim Polres Mimika KP Dionisius Vox Dei Paron Herlan mengamankan beberapa kendaraan roda dua.
Kendaraan yang diamankan ada yang masih utuh, ada juga yang sudah dibongkar satu persatu.
Kendaraan tersebut diamankan di tempat penjualan barang bekas Jentagor, Jalan Yos Sudarso tepatnya depan SPBU Nawaripi Timika.
Kemudian sebagian kedaraan lagi diamankan di bengkel sepeda motor di Kilometer 8 Timika.
"Selanjutnya barang bukti tersebut di amankan di Kantor Pelayanan Polres Mimika," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, kepada Tribunnews.com, Selasa (21/3/2017).
Terungkapnya kasus pencurian dan penadahaan kendaraan sepeda motor tersebut berawal dari pengungkapan kasus pencurian di depan Gereja Sidang Jemaat Allah, Timika, Minggu (19/3/2017).
Korban pencurian atas nama Boyen Sinurat (40)saat kejadian sedang memarkir sepeda motornya.
Kemudian pelaku datang dan duduk di atas sepeda motor korban kemudian membobol kunci kontak sepeda motor korbannya dengan besi plat tajam.
"Namun, sepeda motor tersebut tidak hidup kemudian pelaku memindahkan sepeda motor tersebut dari barisan kendaraan lain yang di parkir," ucapnya.
Melihat kejadian tersebut sejumlah orang mendatangi dan menangkap pelaku.
Ternyata gerak gerik pelaku sebelumnya sudah diawasi warga sekitar.
Kemudian orang yang melihat kejadian tersebut, memanggil Boyen yang sedang ibadah di dalam Gereja.
Melihat motornya diutak atik orang tidak di kenal, warga pun langsung menghakimi pelaku.
"Sebelum anggota Kepolisian tiba di lokasi kejadian, pelaku sempat dihakimi massa hingga mengalami luka di kepala bagian belakang," katanya.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke RSUD Mimika oleh pihak Kepolisian.
Dari hasil pengembangan Tim Gabungan Polres Mimika berhasil menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor dan penadahnya di tiga tempat berbeda.
Pelaku lainnya atas nama AT (17), Ibrahim Rumagutawan (20), dan sang penadah Ismail Isak (21).
Dari tempat penadahan diamankan barang bukti.
Di antaranya di tempat penjualan barang bekas Jentagor berupa 36 unit sepeda motor, 8 unit kerangka sepeda motor, serta 300 bodi sepeda motor.
Sementara di Bengkel sepeda motor di KM 8 Timika, berhasil amankan tiga unit sepeda motor, 44 mesin sepeda motor, dan 1 unit mesin konfresor.
"Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Beberapa saksi pun sudah dimintai keterangan," katanya.