Ketua Panwaslu Kabupaten Intan Jaya Harapkan KPU Pusat Bertindak Netral
Yulius Wandagau mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk bertindak secara netral dalam mencermati informasi terkait Pilkada Intan Jaya
Editor:
Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panwaslu Kabupaten Intan Jaya Yulius Wandagau, SE, mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk bertindak secara netral dalam mencermati informasi terkait Pilkada Kabupaten Intan Jaya.
Dia meminta KPU Pusat mencari informasi tidak hanya sepihak dari KPUD Kab. Intan Jaya namun juga dari Panwaslu Kabupaten Intan Jaya serta TNI/Polri serta aspirasi masyarakat.
Konflik di tingkat akar rumput di Kabupaten Intan Jaya cukup panas. Tak kurang dari enam orang tewas, sebanyak puluhan lainnya terluka akibat perang antara pendukung calon.
Perang antar pendukung pasangan calon disebabkan oleh KPUD Kabupaten Intan Jaya yang dinilai lalai dalam hal jadwal dan waktu terkait rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tanggal 24 Februari 2017.
“Tak hanya lalai soal jadwal, kami juga mendapatkan bukti adanya kecurangan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Karena itu, saya melaporkan kasus ini secara tertulis kepada KPU Pusat dan Bawaslu. Mereka harus mengetahui dan menindaklanjuti fakta-fakta kecurangan di lapangan. Ada oknum yang membawa lari formulir C1 KWK yang berhologram dan cap berupa stempel PPS yang hanya digunakan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon,’’ papar Yulius kepada wartawan di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Beberapa bukti kecurangan di tingkat PPS diungkap oleh Yulius. Dia menyebut, terjadi pelanggaran tindak pidana Pemilu di tujuh TPS yang dilakukan oleh penyelenggara dengan membawa kabur Formulir C1 KWK (hologram) dan cap berupa stempel PPS yang seharusnya menjadi dasar untuk membuat berita acara di tingkat distrik (kecamatan). PPS yang melakukan kecurangan disebut ada di Distrik Sugapa dan Distrik Agisiga.
Lebih lanjut Yulius mengatakan, di Kampung Emondi, Distrik Sugapa terdapat empat (4) TPS yang didalamnya menampung 1.665 daftar pemilih tetap (DPT). Namun, oleh oknum PPS di distrik Sugapa tersebut, surat suara dan formulirnya dibawa kabur.
Anehnya, lanjut Yulius, formulir C1 KWK tiba-tiba sudah ada di KPUD pada saat peng-inputan perolehan suara di tingkat kabupaten.
“Padahal seharusnya surat suara tersebut di plenokan di tingkat distrik. Hanya saja, setelah surat suara tersebut tidak diplenokan hingga batas akhir waktu, sebanyak 1.665 surat suara dinyatakan tidak sah,’’ kata Yulius.
Demikian halnya dengan kasus di tiga kampung di Distrik Agisiga juga dinyatakan tidak sah karena Formulir C1 KWK dibawa kabur oleh oknum PPS. Tiga kampung tersebut yakni Kampung Soali (501 DPT), Kampung Tausiga (1.807 DPT) dan Kampung Unambunduga (534 DPT).
“Secara keseluruhan, suara yang dinyatakan hangus adalah 3.244 surat suara. Surat tersebut dinyatakan tidak berlaku karena proses penetapan tidak melalui rekaputulasi berita acara di tingkat Distrik (Kecamatan),’’ tegas Yulius.
Dia melanjutkan, pada intinya Panwaslu Intan Jaya menilai Pilkada Intan Jaya sudah selesai setelah dikeluarkannya Berita Acara dan Surat Keputusan nomor 7, 8, dan 9 pada Rapat Pleno 24 Februari 2017 di Sugapa.
Menanggapi pernyataan salah seorang Komisioner KPU Pusat yang menyatakan Pilkada Intan Jaya belum selesai, Panwas meluruskan hal tersebut. Pada prinsipnya, kata Yulius, Pilkada Intan Jaya sudah selesai dan saat ini masih menunggu proses hukum yang berjalan di Mahkamah Konstitusi hingga mendapatkan status hukum tetap.
“Panwaslu juga sudah melaporkan kepada Bawaslu dan KPU Pusat terkait laporan hasil sidang pleno Intan Jaya yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya,’’ ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kabupaten Intan Jaya Yohakim Migau, SE mengatakan, fakta-fakta kecurangan telah dilaporkan kepada lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.