Jual Sabu-sabu di Prabumulih, Kakak-adik Diringkus Polisi
Mereka diringkus di kediaman masing-masing ketika menunggu pembeli serta tengah menikmati sabu-sabu.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Dua resedivis bandar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap mengedarkan di kawasan Jalan Nigata dan Kelurahan Prabujaya, diringkus jajaran Polres Prabumulih, Rabu (8/3/2017).
Dua pelaku yang merupakan kakak-adik ipar itu diringkus petugas di kediaman masing-masing ketika menunggu pembeli serta tengah menikmati sabu-sabu.
Keduanya yakni Candri (35) warga Jalan Mayor Iskandar RT12/RW05 Kelurahan Mangga Besar, Prabumulih Utara dan Dedi Novianu (40) warga Jalan Kerinci samping PJKA, Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur.
Dari Candri berhasil diamankan 18 paket kecil sabu dan 1 unit Hp Nokia hitam. Sementara dari tangan Dedi Novianu 1 buah bong dan pirek yang masih ada sisa sabu di dalamnya serta 1 unit Hp Nexcom biru.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut pelaku berikut barang bukti digelandang ke markas Polres Prabumulih.(*)