Jumat, 3 Oktober 2025

KSDA Provinsi Riau Lepaskan Tapir ke Habitat Aslinya

Tapir berperan penting dalam membentuk dan menjaga biodiversitas ekosistem tropis

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tapir yang ditemukan di Desa Empat Balai, Kampar akan dilepas oleh pihak Balai Besar KSDA Provinsi Riau 

Tapir adalah salah satu jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang yang termaktub dalam PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Suatu jenis ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila telah memenuhi kriteria, mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam dan mempunyai daerah penyebaran yang terbatas.

Dan tapir telah memenuhi ketiga kriteria tersebut.

"Rencananya akan dilepaskan kembali ke habitatnya.  Habitat tapir di Provinsi Riau adalah di hutan alam dataran rendah yang bukan rawa dan tidak berbukit bukit diantaranya Tahura Minas, Bukit Bungkuk di daerah bawah, Danau Pulau Besar Danau Bawah, Bukit Batu dan Balai Raja," pungkas Dian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved