KSDA Provinsi Riau Lepaskan Tapir ke Habitat Aslinya
Tapir berperan penting dalam membentuk dan menjaga biodiversitas ekosistem tropis
Tapir adalah salah satu jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang yang termaktub dalam PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Suatu jenis ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila telah memenuhi kriteria, mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam dan mempunyai daerah penyebaran yang terbatas.
Dan tapir telah memenuhi ketiga kriteria tersebut.
"Rencananya akan dilepaskan kembali ke habitatnya. Habitat tapir di Provinsi Riau adalah di hutan alam dataran rendah yang bukan rawa dan tidak berbukit bukit diantaranya Tahura Minas, Bukit Bungkuk di daerah bawah, Danau Pulau Besar Danau Bawah, Bukit Batu dan Balai Raja," pungkas Dian.