Selasa, 30 September 2025

Saksi Ahli Sebut Anggota DPRD Bandar Lampung Dimutilasi saat Masih Hidup

Sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/2/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/2/2017).

Pada sidang kali ini, penuntut umum menghadirkan saksi ahli dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Sumatera Selatan.

Ahli yang dihadirkan adalah dr Indra Nasution.

Dalam kesaksiannya, Indra memaparkan memeriksa tulang belulang Pansor yang ditemukan di Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Tulang yang diperiksa adalah tulang lengan kiri, tulang hasta kiri, tulang belikat kiri dan tulang panggul.

Dari hasil pemeriksaan menurut Indra, ada bagian tulang yang rusak.

"Tulang belikat ada kerusakan sedangkan tulang lainnya tidak ada," ujar dia.

Baca: Sri Mulyani Warning PT Freeport

Kerusakan pada tulang belikat itu, menurut Indra, bisa disebabkan benda tajam dan benda tumpul.

Karena tidak ada resapan darah pada tulang-tulang tersebut, Indra menyimpulkan tulang-belulang itu dipotong ketika Pansor sudah mati.

Namun kata dia, pada bagian tubuh lain yang diperiksa oleh dokter forensik Mansuri, dipotong saat Pansor dalam keadaan hidup.

"Ini dikarenakan ada resapan darah di bagian tubuh yang diperiksa dr Mansuri," ucap Indra.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved