Kamis, 2 Oktober 2025

Pria Cabul Nikahi Korbannya Tanpa Bulan Madu, Begini Mas Kawinnya

Tersangka kasus pencabulan, Gardemo Bola Permadi Defid Trianto (18), akhirnya menikahi korbannya yang masih di bawah umur, AS (16).

Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/Suharno
Pernikahan tersangka pencabulan dan korbannya di Masjid An Nur, kompleks Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (21/2/2017), berlangsung khidmat. TRIBUN JATENG/SUHARNO 

"Proses hukum tetap berlanjut, keputusan berada di tangan hakim. Semoga dengan adanya surat nikah ini bisa menjadi rekomendasi hakim dalam mengambil putusan di pengadilan," tandas dia.

Gardemo berkenalan dengan AS sejak dua tahun lalu. Keduanya akhirnya berpacaran, kemudian beberapa kali melakukan hubungan intim di rumah tersangka.

Lantaran kebablasan AS hamil. Kehamilan tersebut membuat orangtua korban syok lantaran anaknya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Akhirnya orangtua wanit amempolisikan Gardemo.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UUU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved