Kamis, 2 Oktober 2025

Pria Cabul Nikahi Korbannya Tanpa Bulan Madu, Begini Mas Kawinnya

Tersangka kasus pencabulan, Gardemo Bola Permadi Defid Trianto (18), akhirnya menikahi korbannya yang masih di bawah umur, AS (16).

Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/Suharno
Pernikahan tersangka pencabulan dan korbannya di Masjid An Nur, kompleks Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (21/2/2017), berlangsung khidmat. TRIBUN JATENG/SUHARNO 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNNEWS.COM, SURAKARTA - Tersangka kasus pencabulan, Gardemo Bola Permadi Defid Trianto (18), akhirnya menikahi korbannya yang masih di bawah umur, AS (16).

Akad nikah keduanya berlangsung di Masjid An Nur yang terletak di dalam kompleks Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (21/2/2017).

Sekitar pukul 13.30 WIB, Gardemo yang berasal dari Jajar, Laweyan, Solo, dikeluarkan dari ruang tahanan Polresta Surakarta. Usai mengganti seragam tahanan dengan setelan kemeja, Gardemo diantar menuju masjid.

Mempelai wanita yang mengenakan kebaya putih beserta keluarga besar dua pengantin telah menunggu di Masjid An Nur. Mempelai pria dan wanita lalu duduk berdampingan di depan penghulu.

Tersangka Gardemo mengucapkan ijab kabul serta menyerahkan mas kawin seperangkat alat salat dan memasangkan cincin emas ke jari AS yang sudah sah sebagai istrinya.

Usai prosesi penikahan, tidak ada acara bulan madu. Pengantin pria harus kembali ke dalam sel tahanan.

Ayah Gerdemo, Sujamto (59), mengatakan penikahan terlaksana setelah ada kesepakatan antara keluarga pihak laki-laki dan perempuan.

Langkah ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban keluarga pengantin pria yang sebelumnya berbuat cabul kepada mempelai perempuan.

"Intinya kami sudah membicarakan hal ini dengan keluarga besar. Dari pihak perempuan juga merespons baik dan bersedia anaknya dinikahi," ucap Sujamto.

"Keluarga perempuan sudah mencabut laporannya sehingga kami harap anak kami dapat ditangguhkan masa tahanannya," harap Sujamto.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan setiap tahanan juga memiliki hak untuk melangsungkan pernikahan.

"Asal (pernikahan) masih dilaksanakan di kawasan Mapolresta Solo, masih bisa. Kami hanya memfasilitasi tempat, sedangkan administrasi diurus keluarga," ujar Kompol Agus.

Bagaimana keinginan keluarga Gardemo yang ingin status tahanan tersangka ditangguhkan? Agus mengatakan proses hukum tetap akan berlangsung.

Berkas hukumnya dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Surakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved