Jumat, 3 Oktober 2025

Kisah Tersangka Pencabulan Nikahi Korbannya di Kantor Polisi

Tersangka kasus pencabulan, Gardemo Bola Permadi Defid Trianto (18), menikahi korbannya, AS (16).

Editor: Sugiyarto
TRIBUN JATENG/SUHARNO
Suasana pernikahan tersangka pencabulan dan korbannya di Masjid Mapolresta Solo, Selasa (21/2/2017). 

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan setiap tahanan juga memiliki hak untuk melangsungkan pernikahan.

"Asal (pernikahan) masih dilaksanakan di kawasan Mapolresta Solo, masih bisa. Kami hanya memfasilitasi tempat, sedangkan administrasi diurus keluarga," ujar Kompol Agus.

Bagaimana keinginan keluarga Gardemo yang ingin status tahanan tersangka ditangguhkan?

Agus mengatakan proses hukum tetap akan berlangsung.

Berkas hukumnya dinyatakan lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Solo.

"Proses hukum tetap berlanjut, keputusan berada di tangan hakim. Semoga dengan adanya surat nikah ini bisa menjadi rekomendasi hakim dalam mengambil putusan di pengadilan," tandasnya.

Gardemo berkenalan dengan AS sejak dua tahun lalu.

Keduanya akhirnya berpacaran, kemudian beberapa kali melakukan hubungan intim di rumah tersangka.

Ulah "kebablasan" tersebut membuat AS hamil.

Kehamilan tersebut membuat orangtua korban syok lantaran anaknya masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Mereka mempolisikan Gardemo atas perbuatan tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UUU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved