Kisah Tersangka Pencabulan Nikahi Korbannya di Kantor Polisi
Tersangka kasus pencabulan, Gardemo Bola Permadi Defid Trianto (18), menikahi korbannya, AS (16).
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Tersangka kasus pencabulan, Gardemo Bola Permadi Defid Trianto (18), menikahi korbannya, AS (16).
Akad nikah berlangsung di Masjid An Nur yang terletak di dalam kompleks Mapolresta Solo, Selasa (21/2/2017).
Sekitar pukul 13.30 WIB, Gardemo yang berasal dari Jajar, Laweyan, Solo, itu dikeluarkan dari ruang tahanan Mapolresta.
Dia kemudian mengganti seragam tahanannya dengan setelan kemeja.
Setelah itu, Gardemo diantar ke dalam masjid.
Mempelai wanita yang mengenakan kebaya putih beserta keluarga besar dua pengantin telah menunggu.
Gardemo beserta AS kemudian duduk di hadapan penghulu.
Tersangka mengucapkan ijab kabul serta menyerahkan mas kawin seperangkat alat salat dan memasangkan cincin emas ke jari istrinya.
Usai prosesi penikahan, tidak ada acara bulan madu.
Pengantin pria harus kembali ke dalam sel tahanan.
Ayah Gerdemo, Sujamto (59), mengatakan penikahan terlaksana setelah ada kesepakatan antara keluarga pihak laki-laki dan perempuan.
Langkah ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban keluarga pengantin pria yang sebelumnya berbuat cabul kepada mempelai perempuan.
"Intinya kami sudah membicarakan hal ini dengan keluarga besar. Dari pihak perempuan juga merespons baik dan bersedia anaknya dinikahi."
"Keluarga perempuan sudah mencabut laporannya sehingga kami harap anak kami dapat ditangguhkan masa tahanannya," harap Sujamto.