Minggu, 5 Oktober 2025

Begini Modus Penjualan Rokok Tanpa Cukai di Pekalongan

Beberapa temuan rokok tanpa cukai di Kota Pekalongan merupakan merk baru

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/ Muh Radlis
Tim gabungan dari Bea Cukai Pekalongan, Satpol PP Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota dan Kodim 0710 Pekalongan melakukan razia peredaran rokok tanpa cukai di Kota Pekalongan, Senin (21/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Peredaran rokok tanpa cukai di Kota Pekalongan terbilang masih banyak.

Hal itu dikatakan Dhicka Wahyu Wardana, pelaksana pemeriksa Bea Cukai Pekalongan beberapa saat setelah operasi gabungan rokok tanpa cukai di Kota Pekalongan, Senin (21/2/2017).

Dhicka mengatakan, beberapa temuan rokok tanpa cukai di Kota Pekalongan merupakan merk baru.

"Kalau peredarannya terbilang masih banyak," kata Dhicka.

Dari hasil operasi gabungan yang dilakukan sejak Januari 2017, pihaknya telah menyita ribuan batang rokok tanpa cukai.

"Januari 3.040 batang, kalau Februari hingga hari ini sudah 5.616 batang. Lebih banyak bulan ini," katanya.

Untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai, Dhicka mengaku pihaknya akan meningkatkan operasi dan koordinasi dengan instansk terkait.

"Ada operasi gabungan dan operasi mandiri. Operasi mandiri ini kami sendiri yang bergerak," katanya.

Rokok tanpa cukai yang beredar di Kota Pekalongan disuplai dari Kudus dan Jepara. Para distributor rokok ilegal ini terbilang cerdik, mereka mengangkut rokok itu dari Kudus dan Jepara menggunakan kendaraan pribadi.

Setibanya di Kota Pekalongan, rokok ilegal ini diangkut menggunakan becak ke kios kios pedagang yang telah memesan rokok tersebut.

"Pedagang yang menjual tidak memamerkan rokoknya. Dijual tersembunyi, kalau ada yang mau beli baru dikasih," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved