Toko Kosmetik yang Jual Psikotropika Ramai Dikunjungi Pelajar, Pengamen dan Anak-anak
Tim Pemburu Narkoba (TPN) Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap dua pria asal Kabupaten Aceh utara.
"Di saat yang sama, tiba M yang juga diamankan. M diketahui kawan Myi yang ternyata hubungannya bersama-sama menjual obat jenis obat keras dan psikotropika di toko itu. M juga menyimpan obat keras di rumahnya yang disimpan di langit-langi," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, M dan Myi kini ditahan di Markas Polresta Bogor Kota. Petugas masih mengembangkan asal muasal obat keras dan psikotropika milik kedua tersangka itu.
Sementara barang bukti yang disita diserahkan ke BPOM untuk pengecekan.
Keduanya dikenakan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 Ayat 2, Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat 1 sub huruf 1e KUH Pidana.
"Ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)