Sabtu, 4 Oktober 2025

Jebol Akun Medsos Dokter, Peretas Dapat Gambar Seronok

Gara-gara Line-nya diretas orang tak bertanggungjawab, teman-teman dokter Alessandrasesha mengirimkan foto seronok dengan dalih untuk penelitian.

Editor: Y Gustaman
deherba.com
Ilustrasi HP 

Merujuk bahasa hukum, kata Suwarta, apa yang dilakukan peretas telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Suwarta menjelaskan, pelaku sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan atau mengakses elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dalam hal ini Line milik Alessandrasesha.

"Bisa dijerat pasal 30 ayat (1) dan (2) atau pasal 46 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 2008 tentang informasi dan transaksi electronik. Pasal itu yang diterapkan penyidik dalam kasus ini," ia menegaskan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved