Minggu, 5 Oktober 2025

Gadis Cilik Alami Pendarahan Digauli Ayah Kandung

Dibeberkan dalam dakwaan, perbuatan bejat terdakwa Eko Purwanto terjadi pada Februari 2016 bertempat di Jalan Sedap Malam.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Gadis Cilik Alami Pendarahan Digauli Ayah Kandung
Ilustrasi korban pemerkosaan

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kasus pencabulan yang terjadi di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali terbilang biadab.

Bagaimana tidak, kasus pencabulan itu dilakukan berkali-kali oleh ayah kandung yang bernama Eko Purwanto (37) kepada anaknya, RO (9).

Dibeberkan dalam dakwaan, perbuatan bejat terdakwa Eko Purwanto terjadi pada Februari 2016 bertempat di Jalan Sedap Malam.

Saat itu, RO sedang tidur-tiduran sambil menonton televisi.

Tanpa rasa bersalah, terdakwa kemudian mencabuli anak kandungnya itu.

Pada hari-hari berikutnya terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya bila rumah dalam keadaan sepi.

Nasib RO kian menyedihkan dimana sikap ibu kandung RO terkesan menutupi kasus ini sejak dari awal.

Hal itu dikatakan Aktivis perempuan dan anak, Siti Sapurah.

Dirinya menyesalkan sikap istri terdakwa yang juga ibu kandung korban yang dinilai tidak memihak pada nasib sang anak.

"Sepertinya istri terdakwa tidak peduli dengan kondisi korban. Saat kami meminta agar korban diantar ke kantor biar dapat bimbingan psikolog, HP-nya malah dimatiin," ujarnya.

Perbuatan keji terdakwa baru diketahui pada 17 Juli 2016, saat korban dibawah ke RSUP Sanglah lantaran mengalami pendarahan pada bagian kelamin.

Eko Purwanto pun diperhadapkan dalam persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/2/2017).

Atas perbuatannya itu, Eko Purwanto harus mendekam dibalik jeruji besi selama 7 tahun.

Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila juga memvonis terdakwa hukuman denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya jaksa Ni Luh Adhi Antari menuntut terdakwa Eko, dengam tuntutan pidana penjara selama 10 tahun.

Tambahan tuntutan hukuman denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Purwanto dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ditambah menjatuhkan pidana denda terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Sukanila.

Namun sebelum pada pokok putusan, majelis mengurai sejumlah mempertimbangkan yang memberatkan terdakwa.

Terdakwa telah melakukan perbuatan yang menentang norma kesusilaan dan mengakibatkan anaknya bernisial RO mengalami trauma.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. (Putu Candra)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved