Gadis Cilik Alami Pendarahan Digauli Ayah Kandung
Dibeberkan dalam dakwaan, perbuatan bejat terdakwa Eko Purwanto terjadi pada Februari 2016 bertempat di Jalan Sedap Malam.
Sebelumnya jaksa Ni Luh Adhi Antari menuntut terdakwa Eko, dengam tuntutan pidana penjara selama 10 tahun.
Tambahan tuntutan hukuman denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Purwanto dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ditambah menjatuhkan pidana denda terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Sukanila.
Namun sebelum pada pokok putusan, majelis mengurai sejumlah mempertimbangkan yang memberatkan terdakwa.
Terdakwa telah melakukan perbuatan yang menentang norma kesusilaan dan mengakibatkan anaknya bernisial RO mengalami trauma.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. (Putu Candra)