Sabtu, 4 Oktober 2025

Guru Gelapkan Dana BOS

Dituntut Bayar Kerugian Negara, Mantan Kepala Sekolah Jaminkan Sertifikat Tanah

Bekas Kepala SMA Negeri 3 Metro, Jumadi, dituntut pindana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta untuk membayar kerugian negara.

Editor: Y Gustaman
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Jumadi, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Metro, dengan pidana penjara selama dua tahun karena melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bekas Kepala SMA Negeri 3 Metro, Jumadi, dituntut pindana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta untuk membayar kerugian negara.

Jaksa penuntut umum mendakwa Jumadi dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Akibat perbuatannya keuangan negara dirugikan Rp 285,11 juta.

Untuk menutupi kerugian negara tersebut, jaksa penuntut umum Totok Alim mengutarakan,  Jumadi sudah menitipkan uang sebesar Rp 195 juta.

Masih tersisa Rp 70 juta yang belum terbayar dari jumlah keseluruhan kerugian negara. Tuntutan jaksa dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (8/2/2017).

Sebagai ganti kekurangan kerugian negara tersebut, Jumadi menitipkan sertifikat tanah seluas 1.280 meter persegi ke penuntut umum.

“Jika dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tidak membayar kerugian negara secara keseluruhan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut,” ujar Totok.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved