Kamis, 2 Oktober 2025

Buronan Penyekap Mandor Proyek Tertangkap Polsek Delitua

Setelah dua bulan buron anggota Polsekta Delitua menciduk Lamhot Sihombing (32) yang menyekap Riduanto Hutabarat (31).

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Dokumentasi Humas Polsekta Delitua
Lamhot Sihombing, tersangka penyekapan mandor proyek, diringkus setelah dua bulan buron. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Polsekta Delitua, Kamis (2/2/2017). DOKUMENTASI HUMAS POLSEKTA DELITUA 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah dua bulan buron anggota Polsekta Delitua menciduk Lamhot Sihombing (32) yang menyekap Riduanto Hutabarat (31).

Preman kampung tersebut diburu karena sempat menyekap Riduanto, mandor proyek pemasangan tower di Jalan Pintu Air IV, Gang Unika, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, beberapa waktu lalu.

"Tersangka ini sempat kabur sebelum kami tangkap. Sudah dua bulan tersangka buron, dan kemarin berhasil kami bekuk," kata Kapolsekta Delitua, Kompol Wira Prayatna, Kamis (2/2/2017).

Awalnya tersangka hendak membacok korbannya pada Oktober 2016. Lamhot mendatangi Riduanto dengan membawa klewang, dan meminta sejumlah uang.

"Tersangka minta uang dengan alasan keamanan. Karena tidak dikasih, tersangka kemudian menyekap korban dan teman-temanya di sebuah lahan kosong," ungkap Wira.

Saat penyekapan itu, korban berhasil melarikan diri. Korban lantas mendatangi Polsekta Delitua untuk membuat laporan.

"Dua temannya yang lain masing-masing Ronal Hulu dan MP Marbun telah kami amankan lebih dulu. Saat ini, mereka semua dalam proses guna dilimpahkan ke kejaksaan," beber Wira.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved