Senin, 6 Oktober 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

Polda Jabar: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Pancasila dan Pencemaran Nama Baik

Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga terkait kasus penghinaan Pancasila yang menyeret Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (30/1/2017).

Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Polda Jabar akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Rizieq Shihab dikenakan Pasal 154 a KUHPidana dan Pasal 320 KUHPidana.

Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.

Berikut penjelasan pihak Polda Jabar, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved