Makelar Proyek Ditangkap, Kerugian Korbannya Capai Miliaran Rupiah
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan hingga merugikan rekanan proyek bernilai miliaran rupiah.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Jenis proyek yang dipalsukan dalam dokumen adalah proyek jalan, pembangunan puskesmas, dan proyek irigasi.
Pelaku memalsukan beberapa dokumen proyek, seperti dokuken kontrak, surat perintah kerja, rencana kerja anggaran, pemalsuan tanda tangan pejabat instansi terkait di dinas kesehatan dan PU.
Unit tipikor menjerat pelaku dengan dengan Pasal 478 KUHP penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian dijebloskan kedalam sel tahanan Polres Polewali mandar.