Selasa, 30 September 2025

10 Kali Setubuhi Gadis 17 Tahun, Aborsi Hingga Dicekoki Pil KB, Oknum Polisi Ini Minta Dikebiri

Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas II B

Editor: Hendra Gunawan
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. 

Ia pun mengajukan permohonan untuk dihukum kebiri kepada mejelis hakim, untuk membuktikan bahwa dirinya sudah tobat dan menyesal atas perlakuannya.

Serta ingin kembali ke keluarga dan masyarakat.

“Saya sangat menyesal dan merasa sangat tersiksa dengan kasus ini. Permohonan dihukum kebiri tersebut agar hakim dapat memberikan saya vonis yang lebih ringan. Jika dikabulkan, sekarang pun saya siap,” tegas Ardana.

Dihadapan majelis hakim yang terdiri dari Mayasari Oktavia, Sahida Aryani dan Ni Nyoman Mei Meliana Wati, penasehat hukum terdakwa, I Wayan Suniarta menyampaikan jika terdakwa menerima apapun putusan mejelis hakim dan siap dihukum kebiri jika ada alternatif pembuktian dalam kasus tersebut.

“Yang mulia, apapun keputusan hakim, terdakwa menerimanya dengan legowo. Jika ada alternatif pembuktian, terdakwa siap dihukum kebiri sebagai pembuktian atas rasa bersalahnya,” ujar I Wayan Suniarta. (Eka Mitra Suputra)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved