Reklamasi Lahan Pasca Tambang Sulit Dilakukan
pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi tahap operasi produksi sesuai dengan dokumen rencana reklamasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Desakan sejumlah pihak agar perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) segera melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang, sepertinya masih sulit terealisasi dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, hampir seluruh perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Kepri tidak memiliki dokumen Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca Tambang (RPT) sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
Demikian diungkapkan pemerhati lingkungan Kepri dan peraih anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi Tahun 2015, Ady Indra Pawennari di Jakarta, Rabu (18/1/2017). Ia dimintai pendapatnya terkait berlarut – larutnya penyelesaian kegiatan reklamasi dan pasca tambang di wilayah Kepri.
Menurut Ady, dalam Permen ESDM No. 07 Tahun 2014, pasal 43 ayat (1), disebutkan, pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi tahap operasi produksi sesuai dengan dokumen rencana reklamasi yang telah disetujui oleh Bupati/Walikota pada lahan terganggu akibat kegiatan operasi produksi.
Kemudian pada Pasal 45, disebutkan pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan kegiatan pasca tambang sesuai dengan dokumen rencana pasca tambang yang telah disetujui Bupati/Walikota paling lambat tiga puluh hari kalender setelah kegiatan penambangan, pengolahan, dan atau pemurnian berakhir.
“Ini yang menjadi dilema sekarang. Pada masa yang lalu, banyak IUP Operasi Produksi yang diterbitkan Bupati dan Walikota tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, kegiatan reklamasi dan pasca tambang sulit dilakukan karena pedoman kerjanya tidak ada,” jelas Ady yang biasa dijuluki pendekar lahan tandus itu.
Ady menyarankan, jika aparat penegak hukum serius ingin menyelidiki kasus mandegnya kegiatan reklamasi dan pasca tambang di wilayah Kepri, harus dimulai dari hulunya pada saat proses pengajuan peningkatan IUP Operasi Produksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten/Kota.
“Dari sinilah akan kelihatan siapa yang bermain dibalik penerbitan IUP Operasi Produksi yang melanggar hokum itu? Dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 25 ayat (1), huruf b, ditegaskan, pemohon IUP Operasi Produksi, wajib melampirkan dokumen RR dan RPT,” tambah Ady.