Senin, 29 September 2025

Bupati Selingkuh

Skandal Perselingkuhan dan Perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie Berbuntut Pemakzulan

Ahmad Yantenglie berstatus duda di status keterangan nikah. Begitu pula dengan mempelai perempuan, Farida Yeni yang disebut sudah tidak bersuami.

Editor: Sapto Nugroho

Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam Pasal 78 tertulis, seorang kepala daerah bisa diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela.

Namun pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan begitu saja.

Pemberhentian dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri menerima usulan pimpinan DPRD berdasarkan surat putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Jika sudah menerima surat dari DPRD yang dilampirkan putusan MA, menteri wajib memberhentikan bupati dan atau wakil bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian.

Simak laporan lebih lengkapnya dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan