Selasa, 30 September 2025

Bupati Selingkuh

Skandal Perselingkuhan dan Perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie Berbuntut Pemakzulan

Ahmad Yantenglie berstatus duda di status keterangan nikah. Begitu pula dengan mempelai perempuan, Farida Yeni yang disebut sudah tidak bersuami.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisah asmara Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie kian membara.

Dugaan perzinaan yang dialamatkan kepada Ahmad Yantenglie membuatnya berada di ambang pemakzulan.

Baca: Kasus Perselingkuhan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan Farida Yeni

Baca: Istri Bupati Katingan Ahmad Yantenglie Serahkan Kasus Perzinaan Suaminya ke Polisi

Empat saksi yang diperiksa Polda Kalimantan Tengah di Mapolsek Johar Baru, Jakarta Pusat, menyebut, sang bupati dua periode ini sudah berstatus duda.

Begitu pula dengan mempelai perempuan, Farida Yeni yang disebut sudah tidak bersuami.

Keempat saksi menikahkan Ahmad Yantenglie di Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat, pada 9 April 2016 pukul 00.14 WIB.

Hasilnya, surat nikah Ahmad Yantenglie tidak terdaftar secara resmi.

Dan visual dalam video ini salah satu bukti yang dimiliki polisi.

Ahmad Yantenglie berstatus duda di status keterangan nikah.

Keterangan yang sama dilontarkan wali nikah Ahmad Yantenglie.

Padahal pemalsuan termasuk perbuatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Perwakilan DPRD Katingan telah mendatangi DPRD Garut yang telah memakzulkan Bupati Garut, Aceng Fikri yang terlibat pernikahan kilat empat hari.

Baca: Inilah Reaksi DPRD Pascapenangkapan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang Tertangkap Berzina

Baca: Datangi Polda Kalteng, DPRD Selidiki Kasus Perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie

Saat ini Kementerian Dalam Negeri pun masih menunggu sikap politik wakil rakyat Katingan.

Walau desakan untuk mundur kian kencang, Bupati Ahmad Yantenglie masih bergeming.

Dia tak mau mundur walaupun yang dilakukannya sudah menjadi keprihatinan masyarakat luas.

Baca: Ulah Zina Bupati Katingan Ahmad Yantenglie Tuai Kecaman, Warga, Gubernur, hingga Mendagri Kecewa

Berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah harus menjaga etika.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan