Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejari Banda Aceh Geledah Kantor DPKA

Tindakan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 17,5 miliar.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Anshar

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyita sejumlah berkas dari kantor Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA), Jumat (13/01/2016) pagi.

Tindakan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 17,5 miliar.

Sebelumnya pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Saat kenderaan dimaksud tiba, diduga kondisi barang tidak seperti yang diusulkan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved