Habib Rizieq Tuntut Sukmawati Minta Maaf, Merasa Karya Ilmiahnya Dikriminalisasi
Pimpinan FPI, Rizieq Shihab, meminta putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri, menarik laporan terkait dugaan penistaan Pancasila.
"Saya enggak terima Pancasila dinisbahkan 1 Juni, yang betul itu 22 Juni 1945. Pada 1 Juni itu masih usulan, belum disepakati. Baru pada 22 Juni menjadi konsesus nasional dan diperbaiki pada 18 Agustus 1945," katanya.
Setelah Rizieq lulus cumlaude, dia mensosialisasikan tesis itu melalui tabligh dan ceramah-ceramah.
"Saya nggak pernah menghina Bung Karno, saya termasuk pengagum, sebagai pengagum bukan berarti enggak boleh mengkritik. Yang saya kritik bukan Pancasila, tapi usulan Bung Karno. Kenapa dikritik, karena saat sidang dahulu pun ulama sudah mengkritik dan bung Karno menerima," katanya.
"Ini bukan penistaan Bung Karno dan Pancasila, jadi Sukmawati gagal paham," ujar Rizieq.
Rizieq juga menyatakan, ia tengah mempertimbangkan untuk melaporkan balik Sukmawati ke polisi.
"Kami akan melaporkan balik Sukmawati atas (dugaan) pencemaran nama baik sekaligus melakukan pelaporan atas kriminalisasi tesis ilmiah," katanya.
Sukmawati melaporkan Rizieq ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2016.
Dalam laporan itu, Sukmawati menduga Rizieq telah menistakan Pancasila dan Presiden I RI, Bung Karno. Sukmawati juga menyerahkan salinan video ceraman Rizieq ke polisi.
Setelah mempelajari laporan Sukmawati, Bareskim Polri menyerahkan kasus itu ke Polda Jawa Barat karena lokasi ceramah Rizieq yang dipermasalahkan Sukmawati berada di wilayah hukum Polda Jabar. (kps/dra)