Sabtu, 4 Oktober 2025

Warga Semarang Berharap Tarif PNBP Kendaraan Naik Diimbangi Pelayanan Prima

Mulyono (62) mengamini kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. Tapi harus diimbangi pelayanan prima.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Herukoco, menyosialisasikan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Semarang II, Jumat (6/01/2017) pukul 11.00 WIB. TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO 

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 150.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 250.000

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan Rp 100.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Pasang Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Pasang Rp 200.000

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000

Surat Keterangan Catatan Kepolisian Rp 30.000

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved