Rabu, 1 Oktober 2025

Digerebek, Bupati Katingan dan Selingkuhan Tak Ditahan

Skandal perselingkuhan dilakukan Bupati Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantengli dan pasangannya.

Tribun Kalteng/Fathurrahman
Bupati Katingan, Ahmad Yantengli baju kaos hitam pakai topi, saat melakukan pemeriksaan urin di Mapolda Kalteng, Kamis (5/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA- Skandal perselingkuhan yang dilakukan Bupati Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantengli dan pasangannya Farida Yeni (34) sampai Kamis (5/1/2017) masih dalam pemeriksaan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.

Meski masih menjalankan proses hukum, namun keduanya hanya dimintai keterangan saja oleh pihak penyidik seputar kejadian penggerebekkan yang dilakukan oleh Aipda Sulis Heri, suami Farida Yeni.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, AKBP Alfian, kedua pasangan tersebut hanya akan dikenakan wajib lapor saja, karena ancaman hukumannya hanya sembilan bulan.

"Karena ancaman hukumannya sesuai yang dituntutkan yakni pasal perjinahan hanya sembilan bulan saja, maka mereka tidak akan di tahan. Jika benar mereka berzinah, itu atas dasar suka sama suka, keduanya sudah dewasa, bukan anak-anak."ujarnya.

Lain halnya sebut dia, jika yang melakukan itu adalah anak dibawah umur, yang ancaman hukumnya lebih tinggi, jika anak dibawah umur bisa dikenakan pasal perlindungan anak dan bisa dipenjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved