Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Gatot Brajamusti

Gatot Brajamusti Kembali Jalani Sidang Kepemilikan Narkoba

Hakim dan kuasa hukum Gatot akan mendengar jawaban jaksa atas eksepsi Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Sidang kasus kepemilikan narkotika atas terdakwa Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah, Kamis (5/1/2017) siang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Hakim dan kuasa hukum Gatot akan mendengar jawaban jaksa atas eksepsi Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah.

Pada eksepsi Selasa lalu, kuasa hukum Gatot dan Dewi menyatakan, dakwan jaksa tidak berdasar dan seharusnya batal demi hukum. Karena seharusnya, Gatot dikenakan sebagai korban narkotika bukan sebagai pengedar.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved