Belasan Penjual Arak Terjaring dalam Razia di Wilayah Hukum Polres Bateng
Polisi menyita barang bukti sekitar 500 liter arak (miras tradisional) dari para pelaku penjual
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Razia minuman keras yang dilakukan Polres Bateng dan Polsek jajaran, Rabu (28/12/2016) malam mengamankan 13 penjual arak.
Polisi menyita barang bukti sekitar 500 liter arak (miras tradisional) dari para pelaku penjual.
"Miras kerap dikonsumsi berlebihan yang berakibat terjadinya tindak pidana lainnya ini yang tidak kita inginkan makanya kita berkomitmen memberantas peredaran miras diwilayah hukum Polres Bangka Tengah," kata Kabag Ops Kompol Nur Syamsi mewakili Kapolres AKBP Frenky Yusandhi, Kamis (29/12/2016).
Mereka yang diamankan antara lain oleh Polsek Sungai Selan dengan tersangka Taufik (29) warga Jl. Rawa Bangun Sungaiselan dengan BB 29 bungkus arak dan 1 jerigen arak isi 20 liter.
Kemudian Arif (33) warga Jl.Gotong royong Ds.Sungai Selan Atas dengan BB 30 bungkus arak dan Juki (33) warga Jl.Gang Swadaya Kel.Sungai Selan dengan BB 8 bungkus arak.
Selanjutnya Polsek Lubuk Besar, berhasil mengamankan penjual miras Hendra Putra (32) warga Jalan Sungai Tebo Desa Lubuk Besar Kec. Lubuk dengan BB 35 bungkus arak.
Polsek Namang mengamankan tersangka Toni warga Kayu Besi Kec. Namang dengan barang bukti 2 botol miras ukuran 1,5 Liter dan di beberapa Toko di Desa Kayu Besi diamankan 4 Jerigen Miras Jenis Arak dan 7 Kantong Miras Jenis Arak.
Sementara Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Tengah mengamankan penjual miras di 4 toko di seputaran Koba yakni Acion (47) warga Kp. Sinar Laut, Ahoy (42) warga Kp. Jawa, Asiat (51) warga Kp. Jawa dan Mel (34) warga Jl. Listrik barang bukti 4 jerigen arak, 5 botol arak kemasan botol aqua dan 15 botol isi bir putih.
Selanjutnya Polsek Simpang Katis berhasil mengamankan pelaku penjual miras Ase, warga Puput Kec. Sp. Katis BB 2 jerigen masing-masing 20 liter dan 8 bks arak, tersangka Se Siong Phin Warga desa Simpang Katis Kec. Sp. Katis dengan BB 3 jerigen masing-masing berisi 20 liter dan 15 bungkus miras arak.
Polsek Koba mengamankan Akim (63) warga Kampung Jawa diamankan 14 buah plastik yg berisi arak, 5 buah botol aqua 1/2 liter yg berisi arak, 5 buah botol aqua 1 liter berisi arak dan 4 derigen arak.
Terakhir Sat Res Narkoba berhasil mengamankan miras jenis arak milik ACANG (73) warga Kampung Jawa Koba dengan BB 2 jerigen yg berisikan arak, 2 buah jerigen kosong bekas menyimpan arak, 1 liter arak dalam botol dan 7 bungkus arak kantong plastik
Menurut Kompol Nur Syamsi para penjual arak tersebut melanggar Peraturan Daerah Kab. Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2007 tentang TATA NIAGA DAN KONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL.
Para penjual untuk sementara diberikan peringatan keras dan membuat pernyataan utk tidak menjual kembali miras dalam jenis dan bentuk apapun.
"Tapi jika masih kedapatan menjual kembali miras maka akan ditindak tegas," kata Kompol Nur Syamsi.