Kamis, 2 Oktober 2025

Perintahkan Anak Buah Paksa Terapis Telanjang, Kepala Satpol PP Divonis Satu Bulan Penjara

Setelah memantau City Spa, Gusti melaporkan ada pemijat berinisial O yang mau diajak berbuat asusila.

Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden bersalah atas perkara penggerebekan City Spa sebagai tempat prostitusi terselubung. TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Cik Raden memberikan uang Rp 750 ribu kepada Gusti untuk mengusahakan pemijat di City Spa mau telanjang dan berhubungan badan.

Apabila sudah telanjang dan berhubungan badan, kata Syarief, Cik Raden menyuruh Gusti memberitahu Budi agar Budi masuk menggerebek City Spa.

Dengan begitu ada alasan bagi Pol PP untuk mencabut izin City Spa.

Gusti berangkat ke City Spa untuk melaksanakan rencana Cik Raden tersebut. Gusti memesan kamar bersama pemijat.
Gusti memaksa pemijat untuk telanjang dan berhubungan badan. Setelah itu, Gusti mengirimkan pesan singkat kepada Budi, temannya sesama anggota Pol PP memberitahukan bahwa pemijat sudah telanjang.

Budi dan tim dari Pol PP langsung masuk dan menggerebek Gusti dan pemijat yang sudah telanjang bulat.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved