Sabtu, 4 Oktober 2025

Sosialisasi Penempatan Pedagang Klewer di Pasar yang Baru

Pedagang harus memenuhi persyaratan. Di antaranya fotokopi Surat Hak Penempatan (SHP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ribuan pedagang Pasar Klewer menghadiri acara sosialisasi penempatan lapak mereka di pasar yang baru.

Sosialisasi digelar di Pendapi Gede Balai Kota Surakarta, Senin (19/12/2016). Acara sosialisasi itu sifatnya diskusi yang dipimpin Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Surakarta Subagiyo.

Turut hadir perwakilan dari Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sutardjo.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo menjelaskan, beberapa persyaratan bagi pedagang agar bisa menempati pasar yang baru.

Persyaratan tersebut antara lain, fotokopi Surat Hak Penempatan (SHP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved