Pura-Pura Pinjam untuk Beli Rokok, Komplotan Ini Bawa Kabur Mobil Pengusaha
Keempat pelaku itu sempat menjadi buruan polisi selama 27 hari dan hingga saat ini mobil belum dikembalikan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua dari empat pelaku diketahui warga DIY, yaitu RI dan AH. RI alias Mas Gendut diketahui warga RT 2/10 Kampung Jetak, Desa Ringin Harjo, Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul.
Sedangkan AH merupakan warga RT 1/18 Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.
“Keempat tersangka selain melakukan penipuan mobil di Kabupaten Tasikmalaya, juga melakukan perbuatan yang sama di Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar,” kata Yusri.
Penyidik, masih mendalami
kasus yang melibatkan empat tersangka itu. Adapun empat tersangka
dikenakan palsa 378 KUHPidana yang ancamannya penjara di atas lima
tahun. (cis)
Click here to Reply, Reply to all, or Forward