Minggu, 5 Oktober 2025

Dituntut 7 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi, Ini Pembelaan Albar

Menurut Albar, tidak ada saksi yang menyebut namanya terlibat saat persidangan dan tidak ada kerugian negara

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung tidak terima dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun penjara.

Albar merasa tidak bersalah dalam kasus korupsi land clearing Bandara Radin Inten II.

Menurut Albar, tidak ada saksi yang menyebut namanya terlibat saat persidangan.

"Kalau kalian ikuti persidangan, tidak ada yang menyebut nama saya," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/12/2016).

Bahkan Albar menilai tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.

Albar mendasarkan pada keterangan ahli dari Universitas Gajah Mada Prof Agus Taufik.

Menurut Albar, ahli menyatakan tidak ada kerugian negara karena pengerjaan sudah sesuai volume.

"Kerugian negara itu berdasarkan hitungan BPKP yang datanya dari penyidik. Ini kasus pesanan!" tegas Albar.

Saat ditanyakan siapa orang yang memesan kasus ini, Albar mengaku tidak tahu. 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved