Tangkap Pengedarnya, Polisi Hanya Butuh Waktu Sehari untuk Tangkap Pemasoknya
Satnarkoba Polresta Bogor menangkap seorang pria berinisial H (35), warga Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayu Manus, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Satnarkoba Polresta Bogor menangkap seorang pria berinisial H (35), warga Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayu Manus, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
H diduga satu sindikat dengan EJ alias Cilik dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bogor.
“Ia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Cilik sehari sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (11/12/2016).
Yusri mengatakan, polisi menangkap H di RT 4/5 Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pukul 03.00 WIB. H diduga pria yang disebut-sebut pemasok sabu ke Cilik.
“Petugas menyita sebungkus klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram. Sabu itu disembunyikan di dalam lemari di kamarnya,” kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yusri, sabu miliknya itu didapat dari seorang pria berinisial T yang saat ini masih buron.
Polisi masih menelusuri posisi T yang belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.
“H ditahandi Markas Polresta Bogor. Ia dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya penjara di atas lima tahun,” kata Yusri. (cis)