Usai Berhubungan Intim Misbach Hantamkan Palu ke Pacar Hingga Tewas, Ini Sebabnya
Seorang pria bertubuh kurus dengan tinggi 165 cm mengenakan pakaian tahanan pun turun dari belakang mobil.
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR – Mobil tahanan Polres Gianyar berhenti di Mapolsek Gianyar, Selasa (6/12) pukul 10.15 Wita.
Seorang pria bertubuh kurus dengan tinggi 165 cm mengenakan pakaian tahanan pun turun dari belakang mobil.
Misbah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan pacarnya, Ni Made Yastini alias Bu Jero.
Dirinya tak henti-henti meneteskan air mata.
Tangisnya semakin terlihat sesak ketika ia memperagakan cara membantai Bu Jero dalam rekonstruksi di Mapolsek Sukawati.
Sembari memukul dan membenturkan sosok Bu Jero yang diperankan oleh polwan, Misbah tak henti-hentinya mengucapkan kata maaf.
Raut mukanya sangat tertekan dalam mendemonstrasikan setiap adegan, yang mencapai 31 adegan tersebut.
Pantauan Tribun Bali, adegan pembunuhan yang dilakukan Misbah pada Bu Jero diawali seorang saksi melihat sepeda motor tersangka terparkir di depan kamar kos korban di Banjar Negari, Desa Singapadu, Sukawati.
Ketika itu, pelaku tengah tidur di dalam kamar kos.
Sekitar pukul 21.00 Wita, Bu Jero pulang ke kosannya setelah berjualan nasi di pasar.
Setelah berada di kamar kos, Bu Jero terlebih dahulu mandi di WC.
Setelah itu dilanjutkan dengan berhubungan intim.
Dalam adegan tersebut, polwan digantikan dengan boneka setengah telanjang.
Usai berhubungan badan, pelaku dan korban terlibat cekcok.
Pertengkaran itu dilatar belakangi oleh korban yang meminta uang Rp 1 juta pada pelaku.
Korban pun dihabisi pada adegan ke sembilan.
Korban meregang nyawa dengan dipukul tiga kali menggunakan palu.
“Sekali saya pukul, dia masih bisa teriak, lalu saya pukul lagi dua kali. Saat dipukul tiga kali, dia masih bisa mengucap ayah,“ ucap Misbah sembari memperagakan adegan brutal tersebut.
“Lalu saya cekik lagi, untuk memastikan ia tewas,” kata Misbah sembari mengusap air mata.
Setelah menghabisi korbannya, Misbah langsung mencuci tangannya yang dilumuri darah.
Setelah itu, pelaku menyembunyikan jasad korban di bawah ranjang.
Dalam adegan terakhir, korban ditangkap di Denpasar Barat.
Kapolsek Sukawati, AKP Wayan Wisnawa mengatakan, rekonstruksi dilakukan di Mapolsek Sukawati untuk mengantisipasi kemarahan warga.
Terlebih lagi, akibat ulahnya, warga banjar dan pemilik kos mengalami kerugian material yang besar.
Sebab harus menggelar ritual mecaru untuk membersihkan aura negatif akibat kasus pembunuhan itu.
“Terlalu berisiko kalau dilakukan di TKP. Apalagi saat ini warga setempat lagi menggelar ritual mecaru,” ujarnya.
Setelah menjalankan proses rekonstruksi, pelaku pun digiring kembali ke jeruji besi Mapolres Gianyar.
Pelaku dijerat pasal Pasal 338 Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia.
Pelaku diancam hukuman di atas lima tahun penjara. (I Wayan Eri Gunarta)