Senin, 6 Oktober 2025

Riyanto Jualan Baju Hasil Curiannya di Distro Milik Abdul Kodir

Riyanto tak sendiri bekerja namun dibantu dua orang anggota komplotannya yang saat ini sudah jadi DPO

Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi 

Ia mencuri baju-baju distro, kemudian dijual kembali.

"Bahkan pelaku baru saja bebas dari penjara selama sebulan atas kasus itu. Tapi sekarang diulangi lagi, namun di kota orang," paparnya.

Hery mengungkapkan, Riyanto tak sendiri bekerja namun dibantu dua orang anggota komplotannya yang saat ini sudah jadi DPO.

Atas kejadian itu, pemilik distro mengalami kerugian Rp 45 juta.

"Kami sudah mengantongi identitas dua anggota komplotan, yaitu inisial S dan G. Untuk tersangka, kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Hery.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved