Rabu, 1 Oktober 2025

Mobuk, Pria Ini 3 Kali Perkosa Mertua Kakaknya yang Telah Berusia 67 Tahun

Mengaku dalam pengaruh minuman keras dan narkotika, seorang pria brinisial OI (37) nekat melakukan tindak pemerkosaan.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Sugiyarto
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
OI memberikan keterangan di depan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi, Rabu (16/11/2016) malam. TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN 

Loran Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mengaku dalam pengaruh minuman keras dan narkotika, seorang pria brinisial OI (37) nekat melakukan tindak pemerkosaan.

Tersangka di bekuk beberapa waktu lalu setelah dilaporkan memperkosa nenek HY (67) tahun.

Terungkapnya kasus ini berawal  dari laporan korban  yang mengaku diperkosa oleh korban.

Atas aduan tersebut, pihak kepolisian lantas mengamankan tersangka.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (16/11/2016) kemarin, tersangka mengakui perbuatannya.

Dalam keterangannya saat kejadian sekitar pukul 22.00 wib, tersangka pulang ke rumah dalam kondisi mabu.

Sebelumnya ia mengkonsumsi tuak dan sabu-sabu.

Saat tiba di rumah, tersangka melihat korban tertidur di ruang tengah.

Karna situasi rumah dalam keadaan sepi, pelaku lantas menggagahi wanita tua tersebut.

"Lagi mabuk, habis minum tuak. Pake sabu juga ia,"katanya kepada awak media.

Aksi ini dilakukan tersangka secara berulang. Dalam keterangannya, pelaku melakukan aksinya selama tiga malam berturut-turut.

Korban sendiri tak lain merupakan mertua dari kakak tersang yang berstatus janda.

"Karena kontrakannya habis, dia tinggal di rumah dulu,"kata pelaku.

Aksi ini ketahuan setelah pelaku hendak melakukan aksinya yang keempat kalinya.

Korban yang menyadari pelaku sudah berada di dalam kamarnya dalam posisi tanpa pakaian lantas kaget dan berlari keluar rumah.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Saya kilaf,"aku tersangka menyesali perbuatannya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved