RH Telah Tiga Kali Mejambret, Ternyata Uangnya akan Digunakan untuk Ini
RH menyasar perempuan pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalanan sepi dan minim penerangan pada malam hari
Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu kepada aparat Polres Magelang Kota.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi menangkap dua pemuda yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu.
"Kami meringkus dua pemuda itu di rumah masing-masing tanpa perlawanan," katanya.
Esti menjelaskan, Gudel saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres.
Namun, tersangka RH tidak ditahan karena masih di bawah umur, tetapi tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu pekan selama proses hukumnya berlangsung.
"Mereka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman tujuh tahun penjara," tegas Esti. (Kontributor Magelang, Ika Fitriana)