Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Takalar Jadi Tersangka Kasus Penjualan Lahan Transmigrasi

Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset daerah berupa lahan transmigrasi.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
MOU - Manager Iklan Tribun Timur, Risdianto Tunandi menandatangani MoU kerjasama dengan kabupaten Takalar, di RM Apoeng jalan Bolevard Makassar, Selasa (1/4). MoU ini dihadiri langsung bupati takalar Burhanuddin Baharuddin. Tribun Timur/Muhammad Abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka penjualan aset daerah.

Kepala Kejati Sulsel Hidayatullah menilai Bupati Takalar terlibat dalam kasus dugaan penjualan lahan aset negara di Takalar.

"Keterlibatanya sangat jelas terindikasi. Sudah sprindik, penetapan tersangka sudah ada. Tapi, saya belum sampaikan ke pimpinan (Jaksa Agung)," kata Hidayatullah kepada wartawan, Selasa (25/10/2016).

Keterlibatan orang nomor satu di Takalar ini, kata Hidayatullah, karena yang bersangkutan selaku bupati mengeluarkan izin prinsip atas penjualan lahan di Desa Laikang, Kabupaten Takalar.

Sebelumnya Badan Pertanahan Negara setempat sudah memutuskan lahan itu adalah lahan transmigrasi, namun Burhanuddin tetap memperjualbelikannnya.

Hasil penyelidikan, jaksa pada Kejati Sulsel menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam penjualan lahan yang awalnya dijadikan sebagai lokasi transmigrasi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved